Tampilkan postingan dengan label woro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label woro. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Oktober 2008

Aturan (ToS) Google AdSense Yang Harus Dimengerti Publisher

Banyaknya netter Indonesia yang di-ban oleh Google Adsense menyebabkan reputasi publisher Indo cacat di mata Google, dan mungkin ke depannya Google akan membatasi apply publisher oleh netter Indonesia. Informasi di bawah ini yang diterjemahkan dari Google Adsense mungkin bisa membantu netter untuk mengatasi di-ban akibat tidak paham akan peraturan Google Adsense:
Klik dan Impresi Yang Tidak Valid

Segala klik pada ad units harus berasal murni dari keinginan pengunjung. Berbagai cara untuk menciptakan klik atau impresi pada ad units secara keras tidak diperbolehkan. Ini meliputi, tapi tidak terbatas pada, klik atau impresi berulang yang dilakukan secara manual maupun otomatis, penggunaan layanan pihak ketiga yang menghasilkan klik atau impresi seperti program paid-to-click, paid-to-surf, autosurf, dan click exchange / click club, ataupun software yang sejenis. Sebagai catatan, melakukan klik terhadap ad unitsi sendiri juga dilarang. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan keanggotaan AdSense Anda dihapuskan.
Mendorong Terjadinya Klik

Untuk meyakinkan hasil yang optimal baik bagi pemasang iklan maupun pengunjung situs, publisher tidak diperbolehkan untuk meminta pengunjung mengklik iklan AdSense yang ada pada situs mereka ataupun menggunakan cara2 yang tersembunyi untuk menghasilkan klik. Jika dijabarkan, publisher AdSense:

* Tidak diperbolehkan untuk mendorong pengunjung mengklik ad units mereka dengan menggunakan kata2 seperti “click the ads,” “support us,” “visit these links,” dan kata2 lain yg sejenis.
* Tidak diperbolehkan untuk menarik perhatian pengunjung ke iklan yg ada dengan menggunakan panah atau gambar2 lain yg sejenis.
* Tidak diperbolehkan untuk meletakkan gambar di sekitar ad units yg dapat membuat pengunjung mengira bahwa gambar tersebut adalah bagian dari iklan.
* Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan situs yg memasang ad units AdSense melalui spam ataupun cara2 yg tidak benar pada situs lain.
* Tidak diperbolehkan untuk memberi komisi kepada pengunjung untuk mengklik iklan ataupun melakukan search pada Google For Search.
* Tidak diperbolehkan untuk memasang label di atas ad units AdSense yg dapat menyebabkan kesalahpahaman. Sebagai contoh, ad units boleh ditandai dengan “Sponsored Links”, tapi tidak dengan “Favorite Sites”.

Isi Situs

Publisher hanya diperbolehkan untuk memasang iklan AdSense pada situs2 yg mengikuti aturan Google, selain itu, iklan tidak boleh dipasang pada halaman dimana isi utamanya menggunakan bahasa yg tidak didukung oleh Google AdSense (termasuk Indonesia).

Ad unit AdSense tidak boleh dipasang pada situs yg mengandung:

* Kekerasan, rasis, atau saran untuk melawan/membenci orang lain, grup, maupun organisasi.
* Pornografi dan hal2 yg bersifat dewasa.
* Hacking/cracking.
* Obat2an terlarang.
* Kata2 kotor yg berlebihan.
* Judi dan kasino.
* Ajakan atau tawaran komisi/kompensasi kepada pengunjung untuk mengklik iklan atau tawaran, melakukan search, membrowsing situs (autosurf, paid-to-surf, dll), maupun membaca email (paid-to-read email).
* Penggunaan kata kunci yg berulang, berlebihan, maupun tidak relevan dengan situs, baik pada content maupun kode halaman (HTML).
* Menipu atau memanipulasi isi halaman untuk meningkatkan ranking mesin pencari dari situs yg bersangkutan.
* Menjual atau menawarkan senjata maupun amunisinya.
* Menjual atau menawarkan bir atau minuman dengan kadar alkohol tinggi.
* Menjual atau menawarkan rokok atau produk2 yg berhubungan dng rokok.
* Menjual atau menawarkan obat2an terlarang.
* Menjual atau menawarkan replikasi atau imitasi dari suatu produk.
* Menjual atau menawarkan tugas kuliah, skripsi, dan sejenisnya.
* Berisi atau mempromosikan hal2 yg bersifat ilegal / melanggar hukum.

Materi Yg Dilindungi Hukum

Publisher tidak diperbolehkan untuk memasang ad units AdSense pada situs yg berisi materi2 yg dilindungi oleh hukum, kecuali mereka memiliki ijin untuk itu. Hukum yg digunakan adalah hukum DMCA, mengenai digital media.
Aturan Webmaster

Publisher AdSense diwajibkan untuk memenuhi aturan kualitas webmaster yg tercantum pada http://www.google.com/webmasters/guidelines.html.
Penggunaan Situs dan Iklan

Situs yang menggunakan iklan AdSense disarankan untuk memiliki navigasi yg mudah untuk pengunjung dan tidak mengandung pop-up yg berlebihan. Pemasangan kode AdSense juga harus sesuai dengan yg diberikan, tanpa adanya modifikasi apapun. Ini termasuk tidak diperbolehkannya untuk mengubah perilaku / cara kerja iklan dalam bentuk apa pun.

* Situs yg menggunakan ad units AdSense tidak boleh menggunakan pop-up atau pop-under yg mengganggu pengunjung, menarik minat pengunjung, merubah setting browser, me-redirect pengunjung ke situs lain, maupun melakukan proses download.
* Kode AdSense harus dipasang sesuai dengan yang diberikan tanpa adanya modifikasi. Publisher tidak diperbolehkan untuk mengubah bagian apapun dari kode tersebut atau merubah cara kerja kode, pentargetan, ataupun penampilan iklan. Sebagi contoh, klik pada iklan AdSense tidak boleh terbuka pada jendela browser baru.
* Situs atau suatu perusahaan tidak diperbolehkan untuk menampilkan iklan AdSense, search box AdSense, hasil pencarian, dan tombol referral pada aplikasi / software apapun, termasuk toolbar.
* Situs yg menggunakan iklan AdSense tidak boleh mendapatkan trafik dari situs / software lain dengan cara2 yg tidak alami, seperti pop-up, redirect, dan sejenisnya.
* Penawaran referral harus dilakukan tanpa adanya tawaran atau perjanjian tertentu dengan pengunjung. Publisher juga tidak diperbolehkan untuk meminta alamat email dari pengunjung yg menjaid referral AdSense mereka.

Penempatan Iklan

AdSense menawarkan beberapa format iklan yg dapat digunakan oleh publisher. Publisher disarankan untuk bereksperimen dengan berbagai penempatan iklan, tanpa melanggar aturan2 berikut:

* Maksimal tiga ad units dalam satu halaman.
* Maksimal dua search box Google AdSense for Search dalam satu halaman.
* Maksimal satu link units dalam satu halaman.
*
* Maksimal dua referral units dari masing2 produk referral yg ada.
* Hasil pencarian AdSense for Search hanya boleh ditampilkan pada halaman yg mengandung maksimal satu link units.
* Tidak diletakkan pada pop-up, pop-under, maupun email.
* Tidak ada elemen halaman apapun yg menutupi sebagian/seluruh bagian iklan.
* Iklan AdSense apapun tidak boleh diletakkan pada halaman yg tidak berisi apa2.
* Iklan AdSense apapun tidak boleh diletakkan pada halaman yg dibuat sepenuhnya dalam rangka untuk menampilkan iklan (MFA), tidak peduli apakah isi halaman tersebut relevan atau tidak.

Iklan atau Layanan Dari Pihak Lain

Untuk menghindari kebingungan pengunjung, Google tidak memperbolehkan untuk memasang iklan maupun search box AdSense pada situs yg juga mengandung iklan maupun search box dari pihak lain yg menggunakan format tampilan (bentuk, ukuran, dan warna) yg sama dengan iklan dan search box AdSense yg ada di halaman tersebut.

Sumber: Cosa Aranda.com

Keunggulan & Fakta-fakta Seputar Windows XP SP3

1. Sistem operasi Windows XP SP3 lebih kebal virus dari pada versi SP2

SP3 mengadopsi sistem keamanan kulitas Windows Vista (NAP) yang dikenal sebagai sistem operasi teraman di dunia. NAP (Network Access Protection) adalah sebuah kebijakan teknologi yang menginspeksi komputer terlebih dahulu sebelum terhubung dengan suatu jaringan besar, kemudian juga akan mengupdate secara otomatis ataupun melakukan pengeblokan jikalau ada yang tidak memenuhi kriteria keamanan.

Keunikan lainnya adalah ketika kami mencoba meng-install SP3 di komputer yang mengandung virus, spyware dan trojan, dan ternyata SP3 otomatis menghapus semua sampah-sampah tersebut, dan menggantinya dengan yang sistem baru.

Bila komputer yang terkena virus dan ingin mengubah sistem dari Windows XP, otomatis sistem akan merestart komputer dan mengagalkannya. Virus sendiri yang aktif di startup tidak langsung hilang, tetapi bisa dibersihkan lewat safe mode.

2. Deteksi hardware dan plug ins lebih cepat

Bila Windows XP SP2 mendeteksi hardware baru seperti flash disk yang baru dipasang pada komputer, dan ketika kita memasangnya kembali, kadang-kadang masih dideteksi kembali oleh SP2. Kalau di SP3 hal ini tidak terjadi. Hardware yang sudah pernah terpasang di komputer, cukup dideteksi sekali. Pada pemasangan berikutnya, SP3 sudah mengenalinya dengan baik, tanpa perlu adanya deteksi kembali dan tetek bengeknya. Selain itu prosesnya sendiri lebih cepat dibanding SP2.

3. Perbaikan pada Direct-X dan error lainnya

Bila komputer yang memiliki Direct-X versi lama, tidak bisa diupgrade ke Direct-X 9.0c atau yang rusak, maka SP3 akan otomatis meng-updatenya ketika di install. Direct-X dari SP3 ternyata lebih stabil dan mengenali extension baru dari video-video player, yang sebelumnya kadang-kadang error ketika filenya diliihat pada Windows Explorer.

Kami mendapat beberapa informasi yang berkaitan dengan error-error ketika membuka folder atau Windows Explorer, sistem aplikasi crash, dan lain sebagainya. Dan ternyata di SP3 hampir tidak kami jumpai sama sekali. Aplikasi browser (IE, FireFox dan Opera) yang keluar mendadak juga belum pernah dialami kami sejal menginstall SP3.


Fakta-fakta Seputar Windows XP SP3:

1. SP3 membetulkan sekitar 1174 bug dan update sekuriti
2. SP3 bisa di install ke komputer yang mengandung minimal SP1, jadi tidak perlu harus update SP2 dahulu sebelum meng-installnya
3. SP3 mengandung update juga untuk Windows XP Media Center Edition (MCE) and Windows XP Tablet PC Edition, and update sekuriti untuk .NET Framework version 1.0
4. SP3 juga mengupdate sekuriti untuk Windows Media Player 10
5. Untuk Windows XP retail dan versi OEM, SP3 tidak akan meminta serial no. ketika meng-installnya.

by ari dan beberapa sumber